Portal Korban Lapindo

... menyajikan fakta lapangan dan memperjuangkan hak-hak korban

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Kasus Lapindo dan Gubernur Jatim

E-mail Print PDF

Oleh Subagyo

Nasib korban Lapindo diserahkan kontraktor swasta, disuruh transaksi dengan kontraktor. Pemerintah menugasi Lapindo, lalu Lapindo menunjuk PT MLJ, lantas PT. MLJ menunjuk PT. WAR. Dioper-oper, tidak langsung ditangani negara. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih kalah perbawa dengan Lapindo. Praktik penanggulangan masalah sosial seperti itu melanggar prinsip Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

SELAMA dua tahun lebih, nasib korban Lapindo diselesaikan dengan cara ‘angsuran.’ Saat ini, angsurannya macet, menjadi ‘kredit macet.’ Jatuh temponya sudah lewat setengah tahun. Kalau perusahaan atau debitur berhenti membayar atau macet membayar angsuran utang, maka dibebani bunga dan denda. Grup Bakrie harus bersyukur sebab korban Lapindo tidak menuntut bunga dan denda.

 

Skema penyelesaian masalah sosial kasus lumpur Lapindo dalam peta terdampak 22 Maret 2007, terbukti tidak efektif. Aturan Perpres No 14 Tahun 2007 menimbulkan tafsir bermacam-macam. Realisasinya berbelit dan tidak konsisten. Esuk dele, sore tempe, bengi tempe njamur, esuk maneh tempe bosok… dst.

Korban Lapindo yang manut resettlement disediakan tanah sengketa, seperti terjadi di Desa Sumput, Sukod ono, Sidoarjo. Ada yang menangis karena hanya menerima kunci di hadapan pejabat pemerintah dan wartawan, tapi ternyata rumahnya belum ada.

Penyelesaian masalah sosial yang diserahkan kepada Lapindo memunculkan masalah sosial baru dengan adanya praktik ‘angsuran’ yang macet itu. Lapindo pastilah akan mati-matian mempertahankan kebenaran versi dirinya dan menganut prinsip dan motif ek onomi konvensional kapitalisme. Tetap saja kalah dengan Perum Pegadaian yang menerapkan prinsip: “Menangani masalah tanpa masalah.”

Nasib korban Lapindo diserahkan kontraktor swasta, disuruh transaksi dengan kontraktor. Pemerintah menugasi Lapindo, lalu Lapindo menunjuk PT MLJ, lantas PT. MLJ menunjuk PT. WAR. Dioper-oper, tidak langsung ditangani negara. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih kalah perbawa dengan Lapindo.

Praktik penanggulangan masalah sosial seperti itu melanggar prinsip Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah diam ketika tahu nasib korban Lapindo dioper-oper menjadi barang dagangan.

Jika praktik ini terus dipertahankan, nasib korban Lapindo tak akan terselesaikan hingga tiga tahun ke depan. Jika mau digugat, seluruh kekayaan Grup Bakrie yang terkaya di Asia Tenggara itu tak akan cukup mengganti kerugian imateriil (moril) korban Lapindo.

Bersabar adalah resep paling gampang. Setelah lima tahun, korban Lapindo bisa menggugat. Tunggu hukumnya bertambah baik. Para hakim yang 90 persen korup itu sudah banyak yang mati. Grup Bakrie akan kalah di pengadilan, seperti ExxonMobil, korporasi raksasa Ame rika.

Tahun 2008 ini, Exxon kalah di Mahkamah Agung AS sendiri lawan penduduk Aceh, dalam kasus pelanggaran HAM di Aceh. Tentu ini juga sindiran bagi penegak hukum Indonesia yang sering menjadi gedibal korporasi hitam.

Gubernur Baru
Gubernur Jawa Timur (Jatim) masih memerintah dengan gaya lama. Tidak progresif. Ia tunduk kepada Perpres dibandingkan UU, meski UU derajatnya lebih tinggi dibandingkan Perpres. Sama halnya bupati Sidoarjo, yang memilih Perpres No 14 tahun 2007 dibandingkan kewajibannya menurut Pasal 14 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (jo. UU No. 12 Tahun 2008).
Gubernur Jatim sebenarnya bisa mengambil-alih penyelesaian kasus Lapindo. Dasarnya Pasal 25 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 13 UU  No. 32 tahun 2004. Data kasus itu sudah banyak tersedia. 

Gubernur Jatim seharusnya mengeluarkan keputusan agar Lapindo Brantas Inc dan induk korporasinya menanggung seluruh biaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup. Paradigma baru ekologi bukan lagi soal pohon, kecebong, ikan dan lain-lain nonmanusia. Tapi aktor utamanya berupa manusia juga menjadi bagian penting.

Dalam keputusannya itu, gubernur Jatim menetapkan bahwa pelaksana penanggulangan masalah lingkungan akibat semburan lumpur Lapindo adalah Pemprov Jatim dengan dana talangan Pemprov Jatim  yang dimintakan ganti kepada Lapindo dan induknya.

Jika Pemprov Jatim tak punya cukup uang, bisa menggalang donasi internasional dan pinjaman sosial tanpa bunga yang akan diganti bertahap hingga 20 tahun ke depan, sambil menagih Grup Bakrie. Kalau Grup Bakrie tak mau membayar ya dipaksa melalui hukum dan politik ek onomi. Masak negara kalah lawan partikelir?

Sedangkan Perpres No 14 tahun 2007 dan No 48 tahun 2008 dianggap (ditafsir) sebagai pelengkap. Jika menjadi konflik pemerintah pusat dengan daerah, yang penting korban Lapindo diselesaikan dulu. Soal konflik dihadapi saja sambil berjalan. Risiko hukum dan politik dihadapi, seperti Presiden SBY, yang berani menghadapi risiko hukum dan politik dalam membatasi tanggung jawab Lapindo.

Beranikah gubernur Jawa Timur yang baru nanti? Dijamin: TiDAK AKAN BERANI. Ini menyangkut mental politisi pada umumnya, yang memilih bersahabat dengan konglomerat. Sikap abu-abu politisi Indonesia seperti itu biasanya bawaan ketika masih mahasiswa, akademisi atau aktivis.Tak berani terus terang melawan korporasi penindas, tapi malah minta dana proyek, program atau pekerjaan.

Jika prediksi saya ini meleset, alhamdulillah, saya akan jungkir balik 10 kali di Taman Bungkul! Mohon ingatkan saya nanti! Mari kita lihat!

Tentang penulis:
Subagyo, ketua Departemen Advokasi LHKI Surabaya.

 

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Foto

Rekaman Video - Aku Mau Pulang

Info Donasi

Ingin mendukung "Aksi Seribu Rupiah"? Lihat di sini..


Selasa, 20 Juli 2010, sejumlah 24 anak korban Lapindo telah menerima donasi publik untuk biaya pendidikan selama satu tahun. Lihat daftar penerima di sini.


Jum'at, 16 Juli 2010, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp 52.110.675.


Rabu, 14 Juli 2010, 12.30, donasi yang terkumpul sebesar Rp. 50.560.675.


Selasa, 13 Juli 2010, 06:15:34, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp. 35.110.675.

Kanal Radio

Sekolah Darurat Tergusur Lumpur

Komentar

Statistik

Members : 67
Content : 612
Web Links : 22
Content View Hits : 456395

Pengunjung

We have 15 guests online