Portal Korban Lapindo

... menyajikan fakta lapangan dan memperjuangkan hak-hak korban

Friday
Mar 12th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Ramai di Century, Sepi di Lapindo

E-mail Print PDF
Korban lumpur Lapindo memrotes ketidakberdayaan Pemerintah.
SUBAGYO. Suntikan dana penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliun (T) menjadi amat ramai. Seluruh media nasional menyorot. Para aktivis demo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit, DPR mengusung wewenang angket (perbaikan istilah hak angket). Pemerintahan SBY kalang-kabut diterpa isu negatif. Tak lupa Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar yang baru, dengan lantang menyatakan dukungan partainya atas penggunaan wewenang angket DPR dalam kasus Bank Century.
 
Nasib korban
 
Saya hendak membandingkan reaksi sosial serta perlakuan negara dalam menyikapi kasus Century dengan kasus lumpur Lapindo, yang tampaknya menganaktirikan penyelesaian masalah lumpur Lapindo. Salah satu contoh adalah: begitu cepatnya tindakan atau upaya penggantian uang nasabah Century yang dirugikan dan upaya penyelamatan Bank Century dengan menyuntikkan dana Rp. 6,7 triliun.
 
Menurut Ahmad Fajar, Direktur Bank Mutiara (penerus Bank Century), sebanyak Rp 4,02 triliun atau 59 persen dari total Rp 6,76 triliun untuk membayar penarikan dana nasabah yang menolak memperpanjang depositonya. Dana tersebut untuk pemilik 8.577 rekening Century yang terdiri atas 7.770 nasabah perorangan dengan total dana Rp 3,2 triliun, 787 nasabah dengan Rp 480 miliar dan 20 nasabah BUMN/dana pensiun sebanyak Rp 273 miliar (Tempo Interaktif, 1/12).
 
Dengan dana Rp. 4,02 T tersebut setidaknya bisa menjamin atau mengganti simpanan 8.577 orang nasabah, yang rumah dan tanahnya masih bisa ditempati, tidak tenggelam menjadi bubur lumpur. Dalam kasus Lapindo, ada sekitar 13.000 kepala keluarga atau sekitar 70.000-100.000 orang korban (termasuk anak-anak) masih harus berjuang untuk memperoleh tempat tinggal dan pekerjaan yang hilang selama lebih
dari tiga tahun ini.
 
Pembagian beban tanggung jawab pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc (Lapindo) dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 dan Nomor 40 Tahun 2009 (Perpres BPLS) telah mengakibatkan penyelesaian masalah korban yang berbelit-belit.

Bahkan sekarang ini masih ada sekitar 3.000 jiwa korban yang hidup di pengungsian di pinggir tanggul lumpur Lapindo di sisi Timur (Desa Besuki) dan di pengungsian Kedungkampil Porong, sebab uang jual-beli tanah dan rumah mereka yang menjadi danau lumpur dicicil-cicil dengan batas waktu yang tidak pasti. Lapindo pun tidak taat dengan batas waktu yang ditentukan Perpres BPLS, tapi presiden SBY tidak mau dan tak mampu memberikan tindakan pemerintahan yang tegas.
 
Mana ada hidup di negara merdeka tanpa perang, dengan cara mengungsi selama lebih dari tiga tahun? Ada, yaitu korban Lapindo yang hidup di Indonesia.
 
Absurd
 
Absurditas dalam komparasi antara kasus Century dengan Lapindo juga dapat dilihat dari cara menyikapi hasil audit BPK. Laporan audit BPK dalam kasus Century dijadikan bahan atau bukti penting yang dijadikan acuan oleh DPR dan pemerintah.. Namun, laporan audit BPK dalam kasus lumpur Lapindo hanya dianggap kentut buaya.
 
Laporan audit BPK 2007 dalam kasus Lapindo jelas memuat rincian kesalahan Lapindo, pemerintah pusat (termasuk BP Migas serta Menteri ESDM) dan pemerintah daerah dalam pemberian izin eksplorasi dan izin lokasi di wilayah pemukiman penduduk dan terlalu dekat dengan obyek-obyek prasarana vital seperti jalan raya, jalan tol, pipa gas.
 
Audit BPK itu juga memuat fakta-fakta kesalahan-kesalahan teknis pemboran, serta upaya penghentian semburan lumpur Lapindo yang dihentikan karena faktor nonteknis (di antaranya: peralatan yang dibutuhkan tidak disediakan).Hal itu sesuai dengan dokumen -dokumen riwayat pemboran yang dibuat Lapindo dan BP Migas.
 
Tetapi DPR, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan kompak menyalahkan gempa Jogja yang terjadi dalam radius sekitar 270 kilometer dari Porong dalam jarak dua hari sebelum semburan lumpur Lapindo. DPR dan lembaga-lembaga penegak hukum itu lebih memilih pendapat ahli yang diajukan Lapindo dibandingkan dengan hasil audit BPK yang telah menjadi dokumen negara otentik itu, serta menolak pendapat ahli pemboran pada umumnya.
 
Saat itu, Aburizal Bakrie yang menjabat menteri (Menkokesra) juga angkat bicara, katanya satu pendapat ahli (yang menyalahkan Lapindo) masih kalah suara dengan 100 pendapat ahli yang tidak menyalahkan Lapindo. Ternyata pernyataan Bakrie itu tumbang di Cape Town Afrika Selatan di mana mayoritas ahli pemboran dunia berkonklusi bahwa semburan lumpur Lapindo juga dipicu oleh kesalahan dalam proses pemboran.
 
Kini kita boleh berhitung. Di antara Rp. 6,7 triliun kekayaan negara (yang dipisahkan) oleh LPS itu, yang Rp. 4,02 T diberikan kepada nasabah Century, sebab uang mereka dikemplang oleh pemilik Century. Sedangkan dana negara (dari APBN) yang keluar untuk penanggulangan kasus lumpur Lapindo masih akan mengalir terus selama sekitar 30 hingga 50 tahun sampai semburan lumpur lapindo berhenti (sesuai perkiraan para ahli geologi).
 
Pada 2006 Greenomics menghitung, dalam jangka menengah dan panjang kerugian akibat semburan lumpur Lapindo sekitar Rp. 33,2 triliun (Suara Karya, 8/8/2006). Para nasabah bank dijamin dengan kekayaan negara secara cepat, tapi korban Lapindo dijamin masih terus berlanjut kesengsaraannya, meskipun lembaga jaminan hidup warga negara bukan hanya undang-undang, tetapi UUD 1945.
 
Dalam kasus Century semua orang ramai mengeroyok para penjahat Century yang sudah lari dan “memukuli” pemerintah bertubi-tubi. Tapi kasus Lapindo suaranya makin lama makin sepi, perlahan-lahan menjadi sunyi. Janji Presiden SBY yang akan meninjau ulang ketidakberesan penanganan sosial kasus lumpur Lapindo saat kampanye pilpres 2009 ternyata cuma omongan bakul akik.
 
Kini tinggal Komnas HAM satu-satunya lembaga negara bidang hukum yang masih yakin dengan alat-alat bukti yang diperolehnya bahwa Lapindo bersalah. Komnas HAM sedang bekerja mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo. Jika forum hukum HAM nasional impoten maka kasus kejahatan kemanusiaannya bisa dibawa ke PBB yang mempunyai Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court).
 
Subagyo, Advokat dan pekerja sosial. Artikel ini dimuat di Surya, 18 Desember 2009. 
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Aqsha Sadjati  - Heeehhh.....   |2009-12-08 20:42:34
Yang membuat saya agak terperangah ketika kemarin perusahaan Aburizal yang
menjadi nenek sepupu Lapindo, BUMI Resources melakukan aksi korporasi bernilai
US$ 2,1 milyar, atau setara dengan duapuluh trilyun.. Koq bisa2nya hal itu
berjalan, sedang pembayaran kepada korban Lapindo tersendat-sendat dengan alasan
kesulitan finansial.. Dan yang aneh lagi, Presiden RI yg waktu itu dikentuti
Nirwan Bakrie juga nyantai aja... Puiiihhhh.......
Someone whose sidoarjo citizen  - kasihan pemerintah   |2009-12-08 20:54:04
Aburizal Bakrie itu bagaikan maling teriak maling. Dia teriak-teriak mendukung
penggunaan wewenang angket DPR dalam kasus Bank Century untuk menggoyang
pemerintahan SBY, yang notabene di pilih langsung oleh rakyat, ini merupakan
penghinaan terhadap hak rakyat yang sudah memilih SBY secara langsung.

Sementara dalam kasus Lapindo dia sebagai bos dari Group Bakrie yang membuat
bencana di lapindo malah berusaha cuci tangan. dan membuat agar kasus lapindo
bertambah terkatung-katung.
wahai rakyat yang berdaulat, dukung presiden pilihan
kita untuk menghadapi dan mengalahkan orang-orang yang tidak dursila seperti
itu.
intinya SBY hanya mampu menghadapi birokrat-biroktat munafik yang
menghalangi tugasnya sebgai penyandang amanat rakyat jika kita sebagai rakyat
Indonesia bersatu dan bahu-membahu bersama dengan Presiden SBY untuk menghadapi
birokrat munafik dan politikus busuk. Ingat SBY presiden pilihan kita yang kita
pilih secara l...

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
Banner

Kanal Radio

Sekolah Darurat Tergusur Lumpur

Foto

Rekaman Video - Aku Mau Pulang

Aku Mau Pulang - Tragedi Lumpur Lapindo

Statistik

Members : 70
Content : 537
Web Links : 22
Content View Hits : 390714

Pengunjung

We have 7 guests online