PARING WALUYO UTOMO. Pada Selasa, 16 September 2008, Bambang Istadi, seorang praktisi perminyakan dan geologis membuat opini di Media Indonesia tentang kemungkinan harapan baru korban lumpur Lapindo. Dalam catatan Bambang Istadi yang dikenal dekat dengan PT Lapindo Brantas Inc. ini, pihak PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar LBI dalam penyelesaian jual beli terhadap korban lumpur Lapindo telah dianggap memberikan “solusi terbaik”.
Yang disebut “solusi terbaik” itu tak lain adalah skema cash and resettlement, resettlement plus, dan cash and carry. Pola cash and resettlement dan resettlement plus (susuk) dianggap oleh Istadi dan MLJ sebagai “jalan keluar” atas masalah yang muncul dari pelaksanaan Perpres No 14 Tahun 2007 tentang keharusan pembuatan proses akte jual beli bagi pembayaran tanah dan bangunan korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007.
Istadi mempersepsikan bahwa untuk bisa melaksanakan pasal 15 Perpres No 14 Tahun 2007 tersebut, warga korban lumpur Lapindo harus memiliki sertifikat tanah. Kalau tidak memiliki sertifikat tanah, proses akta jual beli tidak dapat dijalankan. Istadi memang tidak membuat alasan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang melandasi persepsinya. Namun dalam sebuah pertemuan antara korban Lapindo, pemerintah pusat, dan MLJ yang dimediasi oleh Komnas HAM pada tanggal 29 Agustus 2008 di Kantor Komnas HAM, seorang lawyer MLJ menyatakan warga korban lumpur Lapindo yang tak memiliki sertifikat tanah tidak dapat melakukan akte jual beli, karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibatnya, warga korban lumpur Lapindo yang bukti kepemilikan tanah dan bangunan hanya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol terancam tidak dapat melakukan akte jual beli dengan MLJ. Konsekuensinya, MLJ bersikukuh tidak bersedia membayar sisa aset warga sebesar 80 persen dalam bentuk tunai (cash and carry) untuk tanah nonsertifikat tersebut.
Melihat persepsi seperti ini, saya melihat ada dasar hukum yang sengaja “dipaksakan” oleh MLJ. Pasalnya, sedari awal Perpres No 14 Tahun 2007 dibuat oleh Presiden, aturan ini tidak pernah menggunakan UUPA dan PP Pendaftaran Tanah sebagai landasan hukum di atasnya. Selain UUD 1945, Perpres No 14 Tahun 2007 hanya menggunakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam persepsi saya, Presiden mengeluarkan Perpres No 14 tahun 2007 dengan menggunakan asas “lex specialis dirogat lex generalis” (hukum yang lebih khusus mengatasi hukum yang lebih umum) dalam konteks penyelesaian persoalan pertanahan. Artinya, sama sekali tidak relevan jika MLJ tetap menggunakan prosedur normal (biasa) dalam melakukan proses pembuatan akte jual beli dengan menggunakan ketentuan yang mereka sebutkan.
Bahkan dalam konteks ini, pada tanggal 2 Mei 2007, jajaran Kementerian Sosial, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP BPLS), bersama perwakilan warga dan MLJ menghasilkan kesepakatan bersama bahwa untuk mengatasi kerumitan hukum terkait tanah warga yang bukti kepemilikannya hanya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol, Pemerintah akan membuat pengesahan tanah dan bangunan warga tersebut. Pengesahan itu digunakan untuk proses pencairan uang muka 20 persen. Pengesahan itu ditandatangani berbagai instansi terkait, mulai BPLS, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timut, BPN, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Bahkan untuk meyakinkan lagi, setiap warga harus menjalani sumpah yang dipimpin oleh Departeman Agama Kabupaten Sidoarjo. Atas kebijakan ini, MLJ akhirnya bersedia membayarkan uang muka 20 persen, dan dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) antara MLJ dengan warga yang bersangkutan.
Bahkan saat pembayaran 80 persen belum jatuh tempo, persisnya tanggal 24 Maret 2008, BPN membuat surat petunjuk pelaksanaan akte jual beli kepada BPN Kabupaten Sidoarjo. Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa tidak ada persoalan apapun terkait dengan tanah dan bangunan warga yang bukti kepemilikannya Letter C, Pethok D, dan SK Gogol dalam melakukan akte jual beli dengan MLJ. Melalui petunjuk itu, jika MLJ telah melakukan pembayaran pelunasan terhadap aset warga, tanah tersebut akan menjadi milik Negara. Selanjutnya LBI dapat mengajukan permohonan penggunaan lahan tersebut kepada Negara. Surat BPN ini dikuatkan kembali saat pertemuan antara perwakilan warga korban lumpur Lapindo dengan Pemerintah di Kantor Komnas HAM pada 29 Agustus 2008 tersebut.
Jadi kalau sekarang ini MLJ masih membuat rumit persoalan ini, saya menduga ada kepentingan lain. Saya menduga kepentingan itu adalah motivasi dagang. Sungguh tragis jika keadilan dan martabat yang seharus ditegakkan bagi korban lumpur Lapindo harus dinomorduakan, dan dikalahkan dengan kepentingan-kepentingan lain. Jika keputusan BPN maupun kesepakatan antara Pemerintah dengan korban lumpur Lapindo itu diabaikan, saya tidak bisa membayangkan bagaimana wibawa negara ini. Martabat dan wibawa pemerintah akan rusak.
Kita tidak ingin kisah kepongahan kekuasaan VOC di zaman kolonial terulang lagi. Cukuplah penindasan yang dilakukan VOC terhadap bangsa kita terjadi pada abad 17 yang lalu. Kita kita telah merdeka. Presiden selaku pemimpin negara dan pemerintahan harus berani menjalankan motor keadilan, walaupun itu harus menggerus orang orang yang memiliki hubungan pribadi dengan beliau. Tentu kita menginginkan Presiden menjadi kholifah yang tegas. Ketidaktegasan pemerintah atas nasib korban lumpur Lapindo, secara otomatis akan berpengaruh pada citra dan popularitas Presiden sendiri dalam menghadapi pemilu 2009.
Penulis adalah Pendamping Korban Lumpur Lapindo, tinggal di Porong
| Comments |
|
|
|||||||||||
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|








Kasihan para petani bandeng itu, semo...
Salam, Saya sedih dengan tulisan ini...
ini terjadi karena ulah lapendos... ...
saya melihat, ada pihak yang diuntung...
Melihat kondisi seperti ini kita bena...