Portal Korban Lapindo

... menyajikan fakta lapangan dan memperjuangkan hak-hak korban

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Walhi Minta Penanganan Lapindo Disampaikan Terbuka

E-mail Print PDF

SURABAYA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta penanganan lingkungan di sekitar semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. "Memang pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun hingga kini masih menyisakan persoalan yang tak berkesudahan," kata Direktur Walhi Jatim, Catur, di Surabaya, Senin (22/2).

Catur mengatakan sejak Mei 2006 hingga saat ini semburan lumpur di tiga kecamatan, yakni Porong, Tanggulangin, dan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, masih terus berlanjut. Peristiwa yang menenggelamkan ratusan rumah penduduk itu telah menjadi perhatian publik, baik secara nasional maupun internasional. "Kami memandang upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui badan-badan publik perlu diinformasikan dengan baik kepada publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan," katanya.

Ia berharap, pemberian informasi atas berbagai kebijakan dan tindakan strategis dari upaya-upaya pemerintah tersebut dapat mendorong pengetahuan publik atas kondisi yang selama ini masih berlangsung. Dengan begitu, publik bisa memahami kondisi sebenarnya yang terjadi pada semburan lumpur tersebut.

"Seperti kualitas lingkungan, terutama sungai yang menjadi tempat pembuangan lumpur Lapindo, masyarakat perlu tahu," katanya.

Selain itu masyarakat seharusnya juga perlu mendapatkan informasi terus-menerus mengenai pantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan dinas lainnya. Oleh sebab itu, Posko Keselamatan Korban Lapindo, Walhi Jawa Timur, Lembaga Hukum, HAM, dan Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya, dan Forum Warga Peduli Kebenaran (FWPK) Surabaya mengajukan surat permintaan informasi terkait penanganan semburan lumpur panas kepada badan-badan publik di Jatim, Senin.

Catur menambahkan, hal itu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang itu dijelaskan, Badan Publik berkewajiban memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari sejak permohonan informasi diterima.

"Demikian juga, kami meminta salinan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) yang dikeluarkan Polda Jatim dalam kasus Lumpur Lapindo beberapa waktu lalu," katanya.(Ant/BEY)

(c) Metrotvnews.com

 

Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Last Updated ( Tuesday, 23 February 2010 10:18 )  

Foto

Rekaman Video - Aku Mau Pulang

Info Donasi

Ingin mendukung "Aksi Seribu Rupiah"? Lihat di sini..


Selasa, 20 Juli 2010, sejumlah 24 anak korban Lapindo telah menerima donasi publik untuk biaya pendidikan selama satu tahun. Lihat daftar penerima di sini.


Jum'at, 16 Juli 2010, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp 52.110.675.


Rabu, 14 Juli 2010, 12.30, donasi yang terkumpul sebesar Rp. 50.560.675.


Selasa, 13 Juli 2010, 06:15:34, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp. 35.110.675.

Kanal Radio

Sekolah Darurat Tergusur Lumpur

Komentar

Statistik

Members : 67
Content : 612
Web Links : 22
Content View Hits : 456441

Pengunjung

We have 16 guests online