Portal Korban Lapindo

Saturday
Sep 11th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Berita

BPLS Nyatakan Siap Membuka Informasi Kepada Publik

BPLS Nyatakan Siap Membuka Informasi Kepada Publik

Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menyatakan siap menyambut berlakunya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ditemani jajarannya di kantor BPLS pada hari rabu (9/6/10), Ketua Badan Pelaksana BPLS, Soenarso menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan informasi kepada publik yang membutuhkan informasi terkait semburan lumpur Lapindo "Kami tentu saja akan memenuhi amanat undang-undang untuk mendukung keterbukaan informasi publik" jelas Soenarso. Dwinanto Prasetyo, staf IT dan pelaporan dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa BPLS tengah menata informasi yang dibutuhkan untuk menyongsong berlakunya UU KIP "Kami sedang memilah, informasi-informasi mana saja yang harus tersedia seketika, serta merta untuk diakses publik dan mana yang tidak" tutur Dwinanto.

Terkait dengan masih kurangnya penyebaran informasi terutama kerentanan wilayah di sekitar semburan lumpur Lapindo, Soenarso menyatakan bahwa BPLS telah berusaha menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat, namun kalaupun dianggap kurang, pihak BPLS menyatakan terbuka untuk dimintai keterangan dan informasi publik terkait wilayah semburan lumpur Lapindo. "Kita terbuka untuk dimintai informasi oleh masyarakat luas" terang Soenarso. Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya data korban lumpur Lapindo yang menerima kompensasi atas hilangnya lahan dan bangunan yang mutakhir dan cepat diakses publik, pihak BPLS berkelit bahwa mereka hanya bisa mendapat data dari pihak Minarak Lapindo Jaya, sehingga arus informasi mengenai kelanjutan pembayaran aset warga di dalam peta berdasar Perpres 142007, menjadi bergantung kepada Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sayangnya hingga sekarang, belum ada bagian khusus dalam BPLS yang bertugas menangani permintaan informasi, untuk hal ini, Soenarso berdalih bahwa pihaknya sedikit demi sedikit akan menata itu, tapi tetap akan memberikan layanan informasi yang mudah diakses. "Undang-undangnya masih baru, jadi kami juga sedang menata arus informasi sedikit-demi sedikit" lanjut Soenarso.

Dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan hak atas informasi terkait hajat hidup mereka. Masyarakat, terutama korban Lapindo berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di wilayahnya, korban Lapindo berhak meminta tanggapan dari Pemerintah, karena pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak asasi korban, tak terkecuali hak atas informasi. (cek)

(c) Kanal News Room

 
Page 9 of 56

Info Donasi

Ingin mendukung "Aksi Seribu Rupiah"? Lihat di sini..


Senin, 2 Agustus 2010, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp 60.248.475.


Selasa, 20 Juli 2010, sejumlah 24 anak korban Lapindo telah menerima donasi publik untuk biaya pendidikan selama satu tahun. Lihat daftar penerima di sini.


Jum'at, 16 Juli 2010, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp 52.110.675.


Rabu, 14 Juli 2010, 12.30, donasi yang terkumpul sebesar Rp. 50.560.675.


Selasa, 13 Juli 2010, 06:15:34, aksi seribu rupiah untuk pendidikan anak korban lumpur Lapindo telah mengumpulkan donasi sebesar Rp. 35.110.675.

Statistik

Members : 67
Content : 651
Web Links : 22
Content View Hits : 475730

Pengunjung

We have 37 guests online